PTP Multipurpose sebagai terminal operator berupaya untuk tetap konsisten dalam memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada para pelanggan.
Sebagai salah satu entitas bisnis, PTP Multipurpose melakukan perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif dapat menghubungi bagian Marketing pada nomor 021 4301080 ext 2736/2713.