Direksi merupakan organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan PTP Multipurpose seperti Strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial dan Pengembangan Usaha, Operasi, Teknik Keuangan serta SDM berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara internal maupun eksternal. Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan perusahaan, pengelolaan, strategi, dan rencana anggaran secara teratur.
TUGAS DIREKSI
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan PTP Multipurpose untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PTP Multipurpose serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS. Setiap Direktur wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PTP Multipurpose. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
WEWENANG DIREKSI
Direksi memiliki kewenangan untuk:
- Menetapkan kebijakan pengurusan Perseroan
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorangatau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan dan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
- Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
- Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS.
KEWAJIBAN DIREKSI
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Direksi berkewajiban untuk:
- Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Menyiapkan pada waktunya RJPP, RKAP, dan perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS
- Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP;
- Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi;
- Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggung jawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Dokumen Perseroan
- Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
- Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan, serta laporan mengenai hak-hak Perseroan yang tidak tercatat dalam pembukuan sebagai akibat penghapus bukuan piutang;
- Memberikan penjelasan kepada RU PS mengenai Laporan Tahunan;
- Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh RUPS kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham
- Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya;
- Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan : Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris, Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya;
- Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
- Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta Pemegang Saham dengan ditembuskan ke Dewan Komisaris;
- Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya;
- Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para Pemegang Saham;
- Menyusun dan menetapkan blue print organisasi;
- Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan yang ditetapkan RUPS berdasarkan peraturan perundang-undangan.
TANGGUNG JAWAB DIREKSI
- Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada RUPS;
- Dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran yang mencolok, Direksi harus segera melaporkan kepada RUPS, dengan disertai usulan mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
- Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap permasalahan yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.