Gedung Pelindo Tower Lt. 16
title icon
Organisasi GCG

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ PTP Multipurpose yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris dibantu oleh organ pendukung Dewan Komisaris, yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi.

TUGAS DEWAN KOMISARIS

Secara umum tugas Dewan Komisaris telah diatur dalam pedoman Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun tugas dan lingkup tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk mengenai rencana pengembangan Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan, pelaksanaan ketentuan ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuK kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  • Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
  • Meneliti dan menelaah Laporan Tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
  • Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas transaksi atau tindakan dalam lingkup kewenangan Dewan Komisaris atau RUPS.

Dalam menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Dewan Komisaris. Tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian tersebut apabila dapat membuktikan:

  • Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  • Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
  • Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

WEWENANG DEWAN KOMISARIS

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Dewan Komisaris berwenang untuk:

  • Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen Perseroan, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain,memeriksa surat berharga serta kekayaan Perseroan.
  • Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan.
  • Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan.
  • Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi.
  • Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris.
  • Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu.
  • Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar IPC.
  • Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  • Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal- hal yang dibicarakan.Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS

Dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris berkewajiban:

  • Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan
  • Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP dan RKAP yang ditetapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP mengenai alasan Dewan Komisaris menandatangani RJPP dan RKAP Perseroan.
  • Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan.
  • Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan.
  • Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
  • Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta.
  • Menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam RKAP Perseroan.
  • Membentuk Komite Audit. Keanggotaan komite tersebut,terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
  • Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS yang disertai dengan alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal jasa yang akan diberikan untuk auditor eksternal.
  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan Perusahaan lain.
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dikeluarkan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
  • Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.

TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS

Dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS
  • Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi
  • Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi
  • Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
  • Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.