Proses pengadaan barang/jasa di lingkungan PTP Multipurpose telah diatur berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Tanjung Priok tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengadaan barang/jasa di lingkungan perusahaan wajib dilaksanakan sesuai dengan 6 Prinsip yang diterapkan yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil/tidak diskriminatif.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika yang tertuang didalam peraturan internal perusahaan seperti :
- Melaksanakan tugas secara tertib, bekerja secara professional dan mandiri.
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung.
- Menerima dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest), menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Tidak menerima, tidak menawarkan dan/atau tidak menjanjikan untuk memberi hadiah/imbalan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.