Gedung Pelindo Tower Lt. 16
title icon
Satuan

Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal sebagai salah satu organ pendukung Direksi yang bersifat independen, Satuan Pengawas Internal juga membantu Direksi dalam memastikan fungsi pengendalian internal Perusahaan berjalan dengan baik.

PEDOMAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Tujuan, wewenang, dan tanggung jawab pada Satuan Pengawas Internal telah disusun dalam Piagam SPI. Piagam tersebut menetapkan posisi SPI di Perusahaan, memberikan wewenang untuk memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan audit, dan menegaskan ruang lingkup pekerjaan audit.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Berikut ini merupakan tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal yang meliputi:

  • Pengelolaan, dan pengembangan kebijakan strategis terkait bidang kepatuhan internal, audit Perusahaan, jaminan mutu, dan manajemen risiko serta penyusunan Key Risk Indicator dan pengelolaan Key Performance Indicator (KPI);
  • Membuat kebijakan terhadap perencanaan program kerja pemeriksaan rutin dan khusus secara berkala;
  • Membuat kebijakan strategis dalam pengelolaan program kebijakan sistem mutu dan manajemen risiko serta melakukan analisa risiko dan mitigasi risikonya;
  • Memberikan kesadaran dan membangun budaya risiko serta tata kelola risiko yang baik di lingkungan Perusahaan;
  • Mengkoordinasikan, mengimplementasikan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan strategi manajemen risiko di lingkungan Perusahaan secara berkala terhadap perkembangan metodologi, teknik serta tata kelola manajemen risiko terkini;
  • Mengevaluasi secara bulanan terhadap pencapaian sasaran kinerja Perusahaan dan mengkoordinasikan tindakan koreksi yang diperlukan.