Layanan

Tarif

UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS, EFISIENSI, DAN KEPUASAN PELANGGAN, PERSEROAN MEMBERLAKUKAN PROSEDUR, ALUR, ATAU TAHAPAN-TAHAPAN PELAYANAN KEGIATAN BONGKAR MUAT

PTP Nonpetikemas sebagai terminal operator berupaya untuk tetap konsisten dalam memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada para pelanggan.

Sebagai salah satu entitas bisnis, PTP Nonpetikemas melakukan perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif dapat menghubungi bagian Marketing pada email [email protected]