Organ GCG

Dewan Komisaris

SAAT INI SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PT PELABUHAN TANJUNG PRIOK MENJADI 99% PT PELINDO MULTI TERMINAL (SELAKU SUBHOLDING) DAN 1% PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi PTP Nonpetikemas dan wadah bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RUPS dilaksanakan melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia. Dengan demikian, para Pemangku Kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut.

RUPS terdiri dari RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP), RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan dan Mengesahkan Perhitungan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum tugas Dewan Komisaris telah diatur dalam pedoman Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris. Adapun tugas dan lingkup tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk mengenai rencana pengembangan Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan, pelaksanaan ketentuan ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuK kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  • Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
  • Meneliti dan menelaah Laporan Tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
  • Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas transaksi atau tindakan dalam lingkup kewenangan Dewan Komisaris atau RUPS.