Organ GCG
Sekretaris Perusahaan
TATA KELOLA ORGAN PENDUKUNG DIREKSI SEKRETARIS PERUSAHAAN
Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah membantu Direksi dalam menyempurnakan dan memastikan implementasi GCG Perusahaan terpenuhi dengan baik sesuai dengan standar ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta best practice. Sekretaris Perusahaan sebagai pemilik fungsi liaison officer dan menjalankan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan. Divisi Sekretaris Perusahaan dipimpin oleh seorang Senior Manager Sekretaris Perusahaan.
- Menyusun, merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran terkait Program Kerja bidang Sekretaris Perseroan
- Menganalisis dan menetapkan pelaksanaan kegiatan promosi dan publikasi untuk membentuk, menjaga dan meningkatkan citra Perseroan
- Mengorganisasi permohonan permintaan bantuan dana dan atau sponsorship dari pihak luar serta rencana program yang diajukan
- Mengelola kegiatan hubungan dengan para investor
- Mengelola pelaksanaan kegiatan program CSR
- Mengelola kegiatan/program kerja terkait penyebaran informasi kepada pihak eksternal maupun internal
- Mengelola pelaksanaan kesekretariatan kerja sama dengan Lembaga dalam dan luar negeri
- Mengkoordinasikan dan merencanakan kebijakan terkait Kode Etik Perusahaan, Board Manual, dan GCG Perusahaan
- Mengorganisasikan rapat Direksi, rapat koordinasi Direksi dengan Komisaris, RUPS, dan membuat Berita Acara Rapat/Risalah Rapat, serta proses pengesahannya