Melalui Peraturan Direksi Nomor UM.330/5/12/1/PTP-2018 tanggal 5 Desember 2018 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko dan Kerangka Kerja Manajemen Risiko di Lingkungan PT Pelabuhan Tanjung Priok, Perusahaan telah menetapkan sistem manajemen risiko yang berlaku di lingkungan PTP Nonpetikemas.