Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). SMAP bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan perusahaan melalui penerapan sistem yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) Nonpetikemas berhasil meraih sertifikasi ISO 37001:2016, yaitu standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam menetapkan serangkaian langkah dan kontrol guna mencegah, mengurangi, serta mendeteksi risiko praktik penyuapan. Sertifikasi ini sekaligus memberikan kepastian bahwa PTP Nonpetikemas telah memenuhi prinsip-prinsip anti korupsi yang diakui secara global.
Melalui sertifikasi ISO 37001:2016, PTP Nonpetikemas menegaskan komitmennya dalam menjalankan praktik bisnis yang bersih dan berintegritas, dengan memastikan seluruh proses operasional perusahaan tunduk pada sistem manajemen yang mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyuapan.
“Sertifikasi ISO 37001:2016 ini menjadi pencapaian penting setelah sebelumnya kami memperoleh sertifikasi ISO 36000:2016 pada tahun 2022, yang berfokus pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Setiap tahunnya, ruang lingkup penerapan standar ini terus diperluas, dengan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi sistem manajemen yang diterapkan,” ujar Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani.