PEDOMAN GCG
Piagam Audit Internal
PIAGAM AUDIT INTERNAL YANG MENGATUR TENTANG POSISI PENGAWASAN INTERNAL DI PERSEROAN, MEMBERIKAN WEWENANG UNTUK MEMILIKI AKSES TERHADAP DOKUMEN, PERSONEL, DAN PROPERTI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PENUGASAN AUDIT DAN MENEGASKAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN AUDIT
Satuan Pengawas Internal sebagai salah satu organ pendukung Direksi yang bersifat independen, Satuan Pengawas Internal juga membantu Direksi dalam memastikan fungsi pengendalian internal Perusahaan berjalan dengan baik.
Tujuan, wewenang, dan tanggung jawab pada Satuan Pengawas Internal telah disusun dalam Piagam SPI. Piagam tersebut menetapkan posisi SPI di Perusahaan, memberikan wewenang untuk memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan audit, dan menegaskan ruang lingkup pekerjaan audit.
Piagam Audti Internal PT Pelabuhan Tanjung Priok
Desember 2019