Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi
Prosedur Permohonan
Menu
Prosedur Permohonan Informasi

Keterangan
- 1. Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan cara datang langsung, melalui portal PPID, surat, e-mail, dan faksimili;
- 2. Petugas registrasi menerima permohonan yang diajukan setelah sebelumnya pemohon mengisi formular permohonan Informasi Publik yang selanjutnya dicatat dan diberikan nomor pendaftaran Oleh petugas registrasi. Salinan formulir diberikan kepada pemohon sebagai bukti permohonan;
- 3. PPID menerima pengajuan permohonan Informasi Publik yang sebelumnya telah dicatat Oleh petugas registrasi. PPID memutuskan apakah menyetujui atau menolak permohonan Informasi Publik yang diajukan:
- 4.a Atas Keputusan PPID yang menyetujui permohonan Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon;
- 4.b Atas Keputusan PPID yang menolak permohonan Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
- 5.a Jika permohonan Informasi Publik diterima, maka PPID akan menyiapkan informasi yang diminta Oleh pemohon. Informasi yang telah disiapkan Oleh PPID diserahkan kepada pemohon;
- 5.b Jika permohonan Informasi Publik ditolak, maka PPID akan menyiapkan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Prosedur Pengajuan Keberatan

Keterangan
- 1. Pemohon keberatan dapat mengajukan permohonan dengan cara datang langsung, melalui portal PPID, surat, e-mail, dan faksimili.
- 2. Petugas registrasi menerima permohonan keberatan yang diajukan setelah sebelumnya pemohon mengisi formulir keberatan yang selanjutnya dicatat dan diberikan nomor pendaftaran Oleh petugas registrasi. Salinan formulir diberikan kepada pemohon sebagai bukti permohonan.
- 3. PPID menerima pengajuan permohonan Informasi Publik yang sebelumnya telah dicatat Oleh petugas registrasi.
- 4. PPID menyampaikan kepada Atasan PPID perihal keberatan yang diajukan Oleh pemohon keberatan.
- 5. Atasan PPID memutuskan tanggapan atas keberatan yang diajukan Oleh pemohon keberatan dan menyampaikan kepada PPID.
- 6.PPID atas nama Atasan PPID menyampaikan tanggapan atas keberatan kepada pemohon keberatan.