Perkuat Sistem Hukum, PTP Nonpetikemas Tekankan Pencegahan Korupsi Dan Risiko Piutang

Bandung – 24 Desember 2025. PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menggelar forum  penting bertajuk Legal Group Discussion (LGD) di Hotel Mercure Bandung pada bulan Desember ini.  Acara yang diselenggarakan dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini bertujuan  untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh unit kerja dalam rangka  penyusunan strategi penanganan masalah hukum dan standardisasi perikatan kerja sama dengan  Mitra Usaha.

LGD ini berfokus pada tiga agenda krusial: mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum  dan risiko yang muncul dalam proses bisnis PTP Nonpetikemas; menganalisis secara spesifik isu piutang  perusahaan, termasuk penyebab dan hambatan penagihan; serta menjaring aspirasi dari cabang cabang terkait standardisasi perikatan kerja sama dengan Mitra Usaha agar selaras dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Legal Group Discussion ini diikuti oleh jajaran BOD-1 serta seluruh Branch Manager dari  cabang-cabang PT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memperkuat  sinergi, keselarasan kebijakan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara  menyeluruh.

Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Indra Hidayat Sani, menekankan pentingnya inisiatif ini  bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. “Perlindungan aset dan kelancaran operasional PTP  Nonpetikemas sangat bergantung pada kepatuhan dan strategi hukum yang tepat. LGD ini adalah  upaya nyata untuk menyatukan visi, menyelaraskan pemahaman dan yang paling penting, melakukan  risk mitigation sejak dini,” ujar Indra. Ia menambahkan, standardisasi kontrak yang disusun bersama  akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang PTP Nonpetikemas.

Sementara itu, pembahasan mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disampaikan oleh  Bapak Andhy Hermawan Bolifaar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana  Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan terkait  penerapan KUHP terbaru dan perubahan yang signifikan akan sangat berdampak bagi penegakan  tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Korupsi dapat terjadi karena adanya faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan  pengungkapan,” jelas Andhy. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR)  dalam pengambilan keputusan Direksi. “BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan  bisnis dibuat tanpa penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat, dan diarahkan untuk  kepentingan terbaik Perusahaan, namun jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan  gugur dan direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor,” tegas Andhy Hermawan Bolifaar.

Acara LGD ini menjadi momentum bagi PTP Nonpetikemas untuk memperkuat tata kelola perusahaan  yang baik (Good Corporate Governance) dan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini  manajemen.