Komite Audit merupakan Organ Pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris. Komite ini dibentuk untuk membantu dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan, Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Pedoman yang digunakan sebagai acuan Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya disebut Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter). Piagam Komite Audit ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK/24/11/7/PTP-2017 tanggal 24 November 2017. Pedoman tersebut disusun berdasarkan fungsinya serta ketentuan yang berlaku di Perusahaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unduh