Sumarman ditunjuk menjadi Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pelabuhan Tanjung Priok Nomor: SK/6/6/1/PTP-24 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT Pelabuhan Tanjung Priok, tanggal 6 Juni 2024.