Komite Audit
TATA KELOLA ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan Organ Pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris. Komite ini dibentuk untuk membantu dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan, Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Pedoman yang digunakan sebagai acuan Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya disebut Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter). Piagam Komite Audit ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK/24/11/7/PTP-2017 tanggal 24 November 2017. Pedoman tersebut disusun berdasarkan fungsinya serta ketentuan yang berlaku di Perusahaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris
- Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
- Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI);
- Komite Audit menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor KAP;
- Komite Audit memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal serta pelaksanaannya
- Komite Audit memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan
- Komite Audit melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris;
- Komite Audit mengusulkan kepada Dewan Komisaris calon auditor KAP Laporan Keuangan Tahunan disertai alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal jasa yang diusulkan untuk auditor KAP tersebut;
- Tugas Khusus dari Dewan Komisaris:
- Lingkup pekerjaan tugas khusus bagi Komite Audit sepenuhnya ditentukan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Dalam melaksanakan tugas khusus Komite Audit dapat:
- Melakukan review terhadap semua catatan, dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan termasuk notulen rapat Dewan Direksi dan rapat Dewan Komisaris jika dianggap perlu.
- Melakukan audit investigasi dapat bekerjasama dengan SPI atau meminta bantuan tenaga ahli atau konsultan untuk membantu komite audit.
- Komite Audit menyampaikan laporan pelaksanaan tugas khusus kepada Dewan Komisaris.
Unduh Dokumen
Unduh