Organ GCG

Komite Pengembangan Usaha Dan Pemantau Manajemen Risiko

TATA KELOLA ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS KOMITE PENGEMBANGAN USAHA DAN PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Komite Pengawasan Mutu, GCG dan Manajemen Risiko dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terkait kecukupan standar mutu, implementasi GCG dan manajemen risiko pada Perusahaan.

Pedoman yang digunakan sebagai acuan Komite Pengawasan Mutu, GCG dan Manajemen Risiko dalam melaksanakan tugasnya disebut Piagam Komite Pengawasan Mutu, GCG dan Manajemen Risiko ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DK/24/11/7/PTP-2017. Pedoman tersebut disusun berdasarkan fungsinya serta ketentuan yang berlaku di Perusahaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Tugas Bidang Manajemen risiko antara lain:
    • Melakukan review atas kebijakan dan pelaksanaan RKAP, RJPP dan atau kebijakan strategis bisnis;
    • Mendapatkan pemahaman atas Manajemen Risiko Perusahaan yang mencakup berbagai risiko yang dihadapi Perusahaan;
    • Memantau kesesuaian berbagai kebijakan dan pelaksanaan Manajemen Risiko termasuk memantau pelaksanaan tugas divisi yang bertanggung jawab di bidang Manajemen Risiko dan memantau pelaksanaan Manajemen Risiko;
    • Memantau berbagai potensi risiko yang dihadapi Perusahaan;
    • Mengevaluasi berbagai kebijakan Manajemen Risiko atas permintaan dari Dewan Komisaris;
    • Memantau dan memberikan rekomendasi sehubungan dengan rencana pendidikan berkelanjutan bagi personil dalam bidang Manajemen Risiko;
    • Melakukan koordinasi implementasi dan pengawasan keberadaan dan tingkat efektivitas masing-masing komponen dari Enterprise Risk Management (ERM) dalam Perusahaan.
  • Tugas di bidang Pengawasan Mutu antara lain:
    • Mendapatkan pemahaman atas Manajemen Mutu Perusahaan yang mencakup berbagai pengawasan yang dilakukan Perusahaan;
    • Memantau kesesuaian berbagai kebijakan dan pelaksanaan Manajemen Mutu termasuk memantau pelaksanaan tugas divisi yang bertanggung jawab di bidang Manajemen Mutu dan memantau pelaksanaan Manajemen Mutu;
    • Memantau dan memberikan rekomendasi sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Manajemen Mutu Perusahaan.
  • Tugas di bidang Pengawasan GCG antara lain:
    • Mendapatkan pemahaman atas Pelaksanaan GCG Perusahaan yang mencakup berbagai pengawasan yang dilakukan Perusahaan;
    • Memantau kesesuaian berbagai kebijakan dan pelaksanaan dengan ketentuan GCG dan peraturan yang berlaku, termasuk memantau pelaksanaan tugas divisi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan pelaksanaan GCG;
    • Memantau dan memberikan rekomendasi sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pelaksanaan GCG Perusahaan;
    • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Komisaris untuk melakukan kajian atas masalah tertentu;
    • Membuat rencana kegiatan dan anggaran komite untuk disampaikan ke Dewan Komisaris