Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi PTP Nonpetikemas dan wadah bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RUPS dilaksanakan melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia. Dengan demikian, para Pemangku Kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut.
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP), RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan dan Mengesahkan Perhitungan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku