GCG
PTP NONPETIKEMAS SENANTIASA MEMPERKUAT KOMITMEN DALAM MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP GOVERNANSI KORPORAT SEBAGAI LANDASAN DALAM MENCIPTAKAN NILAI TAMBAH BERKELANJUTAN BAGI KEPENTINGAN PARA PEMEGANG SAHAM, MASYARAKAT SECARA LUAS, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA.
PTP Nonpetikemas selalu mengedepankan Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dasar untuk memperkuat posisi perusahaan di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif. PTP Nonpetikemas percaya bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik akan mendukung upaya Perusahaan dalam mencapai setiap target bisnis serta melindungi hak seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholder).
PTP Nonpetikemas memperhatikan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang didasari pada ketentuan-ketentuan yang berlaku serta mengaitkannya dengan praktik-praktik terbaik penerapan Tata Kelola Perusahaan (best practices).
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan pedoman bagi seluruh Insan PTP Nonpetikemas dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) secara konsisten.
Penilaian Tata Kelola Perusahaan
PTP Nonpetikemas secara periodik melakukan assessment pelaksanaan praktek Tata Kelola Perusahaan dengan tujuan mengukur implementasi praktek Tata Kelola Perushaan dan juga untuk dapat mengetahui perbaikan-perbaikan apa saja yang diperlukan dalam implementasi Tata Kelola Perusahaan.
Kriteria dalam melakukan penilaian yang digunakan merupakan parameter sesuai Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, tentang Indikator/Parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, yang mencakup 6 (enam) aspek pokok pengukuran meliputi Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik secara berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pengungkapan Informasi dan Transparansi serta aspek lainnya.