PTP Nonpetikemas Perkuat Aspek Legal, Jalin Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, Maret 2026 – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memperkuat aspek tata kelola  dan kepastian hukum perusahaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan  Negeri Jakarta Utara terkait Bantuan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara.perusahaan. 

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada  Senin (9/3) dan dilakukan oleh Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, bersama Kepala  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. Turut mendampingi, Kepala  Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H. serta Senior  Manager Pengawasan Internal dan Hukum PT Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Noordin. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yaitu Kepala Seksi Perdata dan  Tata Usaha Negara, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi  Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan  Barang Bukti. 

Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, menyampaikan bahwa kerja sama ini  merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik serta memastikan  seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kesepakatan ini menjadi komitmen kami untuk menjalankan operasional perusahaan secara  profesional, transparan, dan taat hukum. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami  berharap setiap potensi permasalahan hukum dapat ditangani secara tepat sehingga perusahaan  dapat terus fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan,”  ujar Indra. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.,  menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pendampingan  hukum oleh Kejaksaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Menurutnya, sektor kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi  nasional, termasuk distribusi berbagai komoditas dan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan  tata kelola yang baik serta kepastian hukum agar setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan sumber  daya dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

“Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum  kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok agar berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi  serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan memberikan bantuan penanganan  permasalahan hukum yang dihadapi maupun yang berpotensi dihadapi oleh PTP Nopetikemas  khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun  nonlitigasi.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan  hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan tata kelola  perusahaan yang baik serta keberlanjutan operasional sektor kepelabuhanan.